Warna-Warni Makanan

Warna-Warni Makanan

Harus diakui, warna menjadi salah satu daya tarik makanan. Bahkan menurut sebuah penelitian, warna pada makanan menempati urutan kedua dari kriteria penilaian makanan yang menarik, setelah aspek kesegaran di urutan pertama. Selanjutnya baru diikuti oleh bau, rasa, komposisi dan nilai gizi.

Warna seringkali dipersepsikan mewakili aroma dan rasa dari makanan. Misal, warna hijau tua mewakili rasa atau aroma pandan, hijau muda untuk apel atau melon, oranye untuk jeruk, ungu untuk anggur, merah untuk stroberi atau rasa pedas (pada makanan gurih) dan lainnya.

Meskipun warna dapat berasal dari warna alami bahan makanan yang digunakan atau warna makanan akibat proses pemasakan, namun seringkali warna yang dihasilkan masih perlu ditingkatkan demi penampilan yang lebih menarik. Atau makanan yang aslinya tidak berwarna, ingin diberikan warna supaya lebih menggiurkan. Di sinilah peranan pewarna makanan.

Penggunaan pewarna untuk makanan sudah lama digunakan. Dulu sebelum mengenal pewarna makanan buatan/sintetis, yang berperan penting adalah pewarna alami,  menggunakan pigmen (zat warna) alami dari ekstrak tumbuh-tumbuhan, seperti:

    1. Daun Suji: Warna hijau
    2. Kunyit: Warna kuning-oranye
    3. Kembang Telang: Warna biru
    4. Bit: Warna merah-ungu
    5. Kayu Secang: Warna merah

Sayangnya pewarna alami memiliki beberapa keterbatasan. Pewarna alami seringkali membawa rasa atau flavor khas yang tak diinginkan, intensitas warna kurang kuat,  warna mudah pudar dan pilihan warna terbatas. Karena itu kemudian dikembangkanlah pewarna makanan sintesis.

Pewarna makanan sintesis yang khusus dibuat untuk makanan aman untuk digunakan. Tentu saja tidak sama dengan pewarna pakaian/tekstil, pewarna kertas ataupun bahan lain yang peruntukannya memang bukan sebagai pewarna makanan. Pewarna makanan dijual di toko-toko bahan kue atau supermarket pada bagian rak khusus pewarna makanan.

Pewarna untuk makanan sudah teruji keamanannya selama digunakan dalam batas yang tepat. Di Indonesia, keamanan pewarna makanan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) sudah diatur oleh Kementrian Kesehatan dan BPOM. Regulasi mengenai pewarna makanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 tahun 2012.

Tetapi pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak pedagang makanan yang menambahkan pewarna berbahaya dalam makanannya. Bukannya menggunakan pewarna khusus makanan, yang digunakan malah pewarna tekstil yang harganya lebih murah dan menghasilkan warna yang lebih mencolok. Berikut adalah pewarna berbahaya yang masih banyak ditemukan dalam makanan yang diperdagangkan karena mengandung unsur logam dan juga biasa digunakan untuk industri tekstil dan cat, misalnya:

  1. Rhodamin B
    Memberikan warna pink. Biasa ditambahkan sebagai pewarna pada sirop,  kerupuk, saus, atau gulali.
  2. Methanil Yellow
    Memberikan warna kuning-oranye. Biasa ditambahkan sebagai pewarna untuk mi, kerupuk, jeli, atau gorengan.
Masak Apa Ya?

Halo, Masak Lovers! Masak apa ya hari ini? Agar tidak bingung pilih menu untuk suami atau si kecil, temukan resep masakannya di sini dan berikan kejutan lezat di setiap harinya.